17.4 C
New York
Friday, August 30, 2024

KPU Labura Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon

Labura, MISTAR.ID

Partai politik (parpol) yang ada di Labuhanbatu Utara (Labura) diundang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (30/8/24). Tujuannya menjelaskan adanya perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati Labura.

Sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran balon bupati/wakil bupati tersebut dibuka Ketua KPU Labura Adi Susanto, dihadiri Wakil Bupati Labura yang sekaligus merupakan balon wakil bupati Periode 2024-2029.

Adi Susanto dalam sambutannya menyebutkan, pihaknya tetap mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.

“Menurut Pasal 135 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jika hanya satu paslon bupati/wakil bupati, sementara masih ada partai politik yang belum mendukung, maka potensi perpanjangan pendaftaran dimungkinkan,” katanya.

Baca Juga : KPU Labura Perpanjang Masa Pendaftaran Balon Bupati

James Ambarita yang merupakan komisioner KPU Labura yang membidangi Divisi Teknis menjelaskan, landasan dan alasan perpanjangan waktu pendaftaran balon bupati/wakil bupati Labura.

James mengatakan, dari 18 parpol yang ada di Labura, empat diantaranya belum memberikan dukungan kepada balon bupati/wakil bupati. Keempat parpol itu adalah Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Perindo dengan total perolehan suara lebih kurang 700 suara.

Acara yang juga diisi dengan tanya jawab antara peserta dari parpol dan narasumber itu, juga dihadiri mewakili Polres Labuhanbatu, serta empat komisioner KPU Labura yaitu James Ambarita, Bambang Desriandi, M Yusuf dan Darwin plus para stafnya. (sunusi/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles