Toba, MISTAR.ID
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Toba tahun 2024 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/25).
Sidang perdana terkait gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu itu, dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, Sugar Sibarani, Sabtu (11/1/25).
Dalam rangka menghadiri sidang perdana di MK dengan agenda dengan mendengarkan atau pembacaan permohonan dari termohon itu, kata Sugar, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban dan bukti.
“KPU Kabupaten Toba, tentu sudah siap dalam mempersiapkan jawaban maupun bukti – bukti untuk menghadapi permohonan yang disampaikan pemohon,” tegas Sugar.
Sementara dalam sidang yang akan dilaksanakan, pihak Bawaslu Kabupaten Toba juga bersedia memberikan keterangan terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai dengan tahapan yang sudah dilaksanakan.
“Sebagai salah satu penyelenggara Pilkada, kita akan memberikan keterangan kepada MK sekaitan proses yang dilaksanakan oleh KPU Toba sesuai PKPU dan Bawaslu sendiri sesuai Perbawaslu,” terang Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani.
Baca juga: KPU Toba Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Seperti diketahui Paslon nomor urut 1 telah menyampaikan pokok permohonan ke MK di tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan: sebab telah meloloskan pasangan, Robinson Sitorus-Tonny Simanjuntak sebagai peserta Pemilukada tahun 2024, tanpa mengajukan pengunduran diri dari Robinson Sitorus sebagai PNS.
Lalu, bahwa sesuai informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10627/B-Mp.03.01/SD/D.IV/2024 tentang status Robinson Sitorus masih PNS aktif.
Selanjutnya, keikutsertaan Paslon Robinson Sitorus sangat mengganggu dan menggerus perolehan suara nomor urut 1, sehingga Robinson Sitorus nomor urut 2 tidak berhak mendapatkan suara pemilih, karena keikutsertaan Paslon nomor urut 2 cacat hukum dan harus batal demi hukum atau dibatalkan.
Untuk itu memohon mahkamah, untuk langsung membatalkan Pemilukada di Kabupaten Toba. Namun walaupun mahkamah berpendapat lain, pemohon meminta mahkamah untuk mengabulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Toba. (nimrot/hm27)