13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kisruh Dugaan Pemanfaatan Bansos, Bawaslu Siantar Kaji Laporan Gemuruh

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bawaslu Kota Pematangsiantar kembali meminta klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam dugaan pemanfaatan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Setelah itu, lembaga pengawasan Pemilu tersebut segera melakukan kajian.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Siantar, Frenki Dermanto Sinaga membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku proses yang dilakukan sesuai dengan peraturan.

“Saat kajian itu, nanti kita bisa lihat dugaan pelanggarannya apakah administrasi, atau pidana Pemilu,” kata Frenki, Senin (12/2/24).

Jika nantinya diputuskan pelanggaran administrasi, Frenki menyebut sanksinya berupa teguran. Sementara untuk pidana Pemilu akan diserahkan ke Sentra Gakumdu. “Jika nantinya diputuskan pelanggaran Pemilu, bisa saja pencalonannya didiskualifikasi,” ucapnya.

Baca Juga : Massa Gemuruh Gelar Aksi Bakar Ban di Depan Kantor Wali Kota Siantar

Sementara itu, Presidium Gemuruh, Chotibul Umam Sirait mengatakan, mereka sebagai pelapor juga kembali dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya menyodorkan sejumlah saksi yang merasakan langsung pengerahan untuk memilih calon tertentu.

“Selain gambar dan video, kita juga membawa saksi,” kata Umam.

Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Untuk Perubahan (Gemuruh) melaporkan anggota DPRD Kota Siantar, Boy Iskandar Warongan, calon anggota DPRD Siantar Line Rista Saragih ke Bawaslu. Laporan tertanggal 3 Februari 2024 tersebut juga melampirkan sejumlah bukti.

Berdasarkan Laporan yang diterima Mistar.id, Gemuruh juga melaporkan Camat Siantar Marimbun, Lurah Tong Marimbun dan Lurah Nagahuta. Gemuruh menduga adanya kepentingan pribadi Caleg tertentu yang memanfaatkan bantuan sosial berupa beras ke masyarakat.

“Hasil investigasi kami membenarkan adanya video yang beredar di masyarakat bahwa kartu undangan penerima sosial disusupi kartu nama salah satu caleg dan beserta video pengakuan dari masyarakat bahwa adanya kartu undangan yang ditahan digantikan dengan kartu nama caleg dalam proses pengambilan bantuan dikantor pos,” bebernya. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles