17.8 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Jika Kotak Kosong Menang, KPU Gelar Pilkada Ulang September 2025

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi II DPR, KPU RI, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri bersepakat untuk menggelar Pilkada ulang jika suatu daerah dimenangkan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut dijadwalkan digelar pada September 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada Rabu (25/9/2024).

Sementara Pilkada ulang dilakukan apabila calon tunggal tidak bisa memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Baca juga:Komisi II DPR Setujui Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Doli menjelaskan, calon tunggal yang sudah kalah melawan kotak kosong tetap punya hak untuk kembali mencalonkan diri.

“Boleh, karena di dalam undang-undang itu dimungkinkan untuk mereka mencalonkan lagi,” ujar Doli.

Perlu diketahui, calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 sebanyak 37 daerah.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles