10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Hasil Diskusi KPU, Kemenag dan Kemendikbud: Kampaye di Sekolah Sebaiknya Dilarang

Jakarta, MISTAR

KPU sedang menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal kampanye. Hal ini dilakukan untuk merespon putusan MK yang memberikan ruang untuk berkampaye di lingkungan lembaga pendidikan.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU masih terus menggodok putusan MK itu. KPU juga sedang menggelar uji publik terhadap PKPU tersebut.

Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan, secara usia, yang masuk katagori pemilih hanya tingkat Perguruan Tinggi. Sementara tingkat SMA sederajat belum semuanya memiliki hanya untuk memilih. Sehingga kampaye di tingkat SMA diharapkan tetap dilarang.

Baca juga: Soal Putusan MK Membolehkan Kampaye di Sekolah, KPU Gelar Uji Publik

“Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan ya logis juga SMA nggak usah (jadi tempat kampanye -red). SMP pasti terpapar. Tapi konteksnya sosialisasi,” kata August.

August mengatakan, bahwa kebijakan harus memperhatikan manfaat yang didapat. Baginya, Perguruan Tinggi mempunyai unsur tenaga pengajar yang terikat undang-undang.

“Sebenarnya kebijakan oke, dibuka ruang. Tapi kan kita lihat manfaatnya, lebih besar atau nggak. Makanya kalo di perguruan tinggi asumsinya semuanya masuk usia pilih tapi ada konsekuensi. Kalau nanti dosen-dosen ASN, dia terikat sama UU kepegawaian,” jelas August.

Baca juga: Umat Islam di Sumut Berperan Menyukseskan Pemilu 2024

Perlu diketahui, KPU sedangan melakukan uji publik terhadap tiga draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bagi KPU, perlu penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024.

Untuk draft pertama yakni Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Karena dalam putusan MK, ada yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles