9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Soal Putusan MK Membolehkan Kampaye di Sekolah, KPU Gelar Uji Publik

Jakarta, MISTAR.ID

KPU melakukan uji publik terhadap tiga draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam uji publik itu, KPU menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Menurut KPU, penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024 yang diperlukan.

“Ini dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye,” kata Hasyim Asyari, Ketua KPU RI di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca juga: PKS DPRD Sumut Sepakat atas Putusan MK Soal Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Menurut Hasyim, ada yang sangat perlu diperhatian dari Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

“Kategorinya adalah parpol peserta pemilu 2019. Kedua, ia harus memperoleh kursi minimal 20 persen dari kursi DPR RI hasil pemilu 2019 atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI,” kata Hasyim.

Baca juga: Permahi Siantar: Putusan MK Kampanye di Sekolah Berdampak Buruk Terhadap Penyalahgunaan Sistem Pendidikan

Ketiga, Rancangan PKPU tentang Kegiatan Pemungutan Penghitungan Suara di TPS, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal yang perlu dibahas adalah soal gagasan tentang penghitungan di TPS itu dua panel, panel 1 untuk menghitung hasil pemilu Presiden dan DPD, panel yang kedua adalah untuk menghitung penghitungan suara Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD Kabupaten Kota yang peserta pemilunya sama yaitu parpol.

Hasyim menjelaskan hasil uji publik ini akan dibahas kembali. Kemudian akan diajukan untuk dirapatkan kembali bersama pemerintah dan DPR.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles