21.9 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

Hasan Basri Sagala Dipecat Menag Setelah Dampingi Edy Rahmayadi pada Pilkada Sumut

Jakarta, MISTAR.ID

Hasan Basri Sagala dipecat Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas setelah disebut akan mendampingi bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut. Pencalonan Hasan Basri juga mendapat penolakan dari GP Ansor.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menyebut Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Menurutnya, surat keputusan (SK) pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

Baca juga : PDIP Umumkan Calon Kepala Daerah di Sumut Gelombang III, Berikut Daftarnya

“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/24) Hasan Sagala sudah bukan lagi sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” jelas Anna, Selasa (27/8/24).

Pemberhentian ini dilakukan menyusul Hasan Basri Sagala telah dipilih oleh bakal calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumut yang akan mendampinginya. Hal itu telah disampaikan oleh Edy Rahmayadi pada 24 Agustus 2024.

“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” ucap Anna.

Related Articles

Latest Articles