Saturday, March 22, 2025
home_banner_first
POLITIK

DPD JPKP Dairi Minta KPU RI Batalkan Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU 2024-2029

journalist-avatar-top
Selasa, 23 Januari 2024 16.20
dpd_jpkp_dairi_minta_kpu_ri_batalkan_pengumuman_timsel_calon_anggota_kpu_2024_2029

dpd jpkp dairi minta kpu ri batalkan pengumuman timsel calon anggota kpu 2024 2029

news_banner

Sidikalang, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mencabut dan membatalkan hasil pengumuman Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU periode 2024-2029 sesuai surat nomor 005/TIMSELKK/-GEL-11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024.

Ketua DPD JPKP Dairi, Robinson Simbolon, juga meminta KPU RI melakukan seleksi ulang secara keseluruhan terhadap calon komisioner KPU Daerah, dengan tidak mengikut sertakan peserta tidak memenuhi syarat persyaratan administrasi pendaftaran, serta mengambil alih proses tanpa melibatkan timsel sebelumnya.

Robinson mengatakan, JPKP menilai timsel sebelumnya diduga melanggar UU dan cacat hukum saat menjalankan tugas. Selain itu, tahapan seleksi yang dilakukan Timsel, terdapat beberapa permasalahan terutama dalam proses administrasi peserta.

Baca Juga: JPKP Dairi Soroti Bangunan Pemerintah Pusat Dibiayai APBD

Permasalahan itupun diakui langsung dia laporkan dengan melayangkan surat ke KPU RI tertanggal 23 Januari 2024 dan teregistrasi nomor pengiriman dengan melampirkan dokumen bukti-bukti pendukung.

Berdasarkan penilaian JPKP terhadap pengumuman Timsel calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.11-Pu/01/12/2023 tanggal 26 November 2023, seharusnya ada 3 pendaftar yang tidak lolos administrasi.

Pertama, Anni Ponisah Berutu. Persyaratan menjadi calon, sebagaimana pengumuman dimaksud, huruf a angka 15 berbunyi, “Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu”.

REPORTER: