Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Diperbolehkan MK, Muhammadiyah Tolak Lembaga Pendidikan Dijadikan Tempat Kampanye

journalist-avatar-top
By
Friday, August 25, 2023 12:38
2
diperbolehkan_mk_muhammadiyah_tolak_lembaga_pendidikan_dijadikan_tempat_kampanye

diperbolehkan mk muhammadiyah tolak lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di lembaga pendidikan diperbolehkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun PP Muhammadiyah menegaskan, tak akan memberikan izin kampanye di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan menjadi tempat kampanye, asalkan diizinkan lembaga pendidikan dan tanpa ada atribut kampanye.

Baca juga: Permahi Siantar: Putusan MK Kampanye di Sekolah Berdampak Buruk Terhadap Penyalahgunaan Sistem Pendidikan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menuturkan, meskipun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan berhati-hati, bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus.

“Putusan MK itu dapat berefek buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik. Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” paparnya, pada Jumat (25/8/23).

Sementara Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur mengusulkan, agar dihindari kegiatan kampanye di lembaga pendidikan. Menurutnya, lembaga pendidikan tak masuk dalam politik praktis.

“Bisa kan tidak selalu harus dilaksanakan. Jangan ada jor joran antar sekolah yang mengundang salah satu calon presiden (capres) tertentu saja, pelajar satu sekolahan saja tentu bisa saling beda pilihan, jangan sampai terdampak polarisasi Pemilu 2024,” katanya secara terpisah.

Baca juga: Pengamat: Independen Lembaga Pendidikan akan Hilang Jika Diizinkan Jadi Tempat Kampanye

Dia juga menyarankan, sebaiknya diperhitungkan efek negatif kemungkinan terjadi konflik kepentingan antar pemimpin di sekolah dan universitas. Gus Fahrur mendorong ada regulasi lebih lanjut mengatur batas pemakaian lembaga pendidikan menjadi lokasi kampanye.

“Ini supaya tidak terjadi benturan kepentingan dengan tujuan pendidikan dan kondisi masyarakat yang majemuk,” paparnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengkritik putusan MK tersebut. Organisasi ini mengaku kecewa dan mempertanyakan batasan dari putusan itu. FSGI berpendapat, tidak tepat jika lokasi pendidikan dijadikan tempat kampanye. (cnn/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan