17 C
New York
Saturday, October 26, 2024

Bawaslu Simalungun Sosialisasikan Pelanggaran Politik Uang Hingga Tingkat Kecamatan

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun akan terus melakukan sosialisasi soal antisipasi politik uang dan potensi pelanggaran lain, hingga ke lapisan masyarakat di tingkat kecamatan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Simalungun, Eles Januari Sinaga mengatakan, sosialisasi yang dilakukan di setiap kegiatan itu pun diharapkan berdampak pada Pilkada Simalungun 2024.

“Setiap kegiatan yang kita laksanakan di kabupaten ataupun di 32 kecamatan dan dilaksanakan oleh Panwas tetap kita sampaikan mengenai politik uang baik peserta internal atau eksternal, masyarakat dan lainnya,” ujarnya, Senin (21/10/24).

Adapun bentuk sosialisasi itu, lanjutnya, lebih menekankan pada soal potensi pelanggaran Pilkada seperti netralitas ASN, TNI-Polri, berita hoaks, ujaran kebencian, hingga politik uang.

“Selain itu, kami juga menyosialisasikan terkait alur atau mekanisme pelaporan pelanggaran. Bagaimana caranya itu yang harus diketahui masyarakat,” katanya.

Baca Juga : Bawaslu Simalungun Terima Tiga Laporan Pelanggaran Selama Masa Kampanye 14 Hari

Eles Januari menyampaikan, koordinasi dan juga komunikasi terus dilakukan pihaknya dengan stakeholder, guna memastikan pelaksanaan Pilkada Simalungun berjalan tanpa pelanggaran.

“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 73 itu Politik Uang dilarang. Politik uang bisa mempengaruhi pemilih tidak menggunakan hak pilih, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memimilih calon tertentu,” ujarnya.

Eles Januari juga menegaskan Bawaslu Kabupaten Simalungun tak segan akan menelusuri apabila nantinya ada temuan maupun laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran politik uang.

“Sanksi bagi yang bermain politik uang itu tercantum juga pada UU 10 Tahun 2016. Di Pasal 187A yang mana menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI, langsung atau tidak langsung seperti pada Pasal 73 itu dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” pungkasnya. (hamzah/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles