16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Bawaslu Simalungun Mulai Tertibkan APK Mulai Hari Ini

Simalungun, MISTAR.ID

Bawaslu Kabupaten Simalungun mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang, mulai Minggu (11/2/24). Penertiban dilaksanakan dari jalan utama hingga perkampungan.

Sebelumnya, stakeholder terkait juga telah melakukan koordinasi terkait berakhirnya masa kampanye dan disepakati bahwa tidak boleh ada lagi atribut partai ataupun alat peraga kampanye yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kabupaten Simalungun Arifin Nainggolan, menyatakan pihaknya siap dan bersinergi dengan Sat Pol-PP, Bawaslu dalam menertibkan APK para calon legislatif.

Baca juga: Panwaslu Kecamatan Rantau Selatan Gelar Bimtek Bagi PTPS

“Mulai hari ini kita lakukan penertiban APK. Makanya mulai hari ini dan sedang berlangsung apel siaga tim untuk penertiban APK di Bawaslu,” kata Arifin Nainggolan, Minggu (11/2/24).

Ia menambahkan, Bawaslu Simalungun berharap APK dapat dibersihkan hari ini juga. “Kita harapkan hari ini bersih semua APK,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, dalam rapat kemarin, Ketua Bawaslu Simalungun Adillah Feruari Purba mengatakan, memasuki masa tenang, seluruh stakeholder diminta turut andil dalam penertiban APK.

“Agar masing-masing lembaga saling bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024. Dimasa tenang, tidak boleh ada lagi atribut partai ataupun APK yang masih terpasan,” terang Adillah Feruari Purba.

Terpisah, Kepala Sat Pol-PP Kabupaten Simalungun Adnadi Girsang membenarkan pihaknya telah berkoordinasi penertiban APK. Bahkan saat ini pihaknya tengah lakukan penertiban di APK di Kecamatan Panei dengan mengerahkan sejumlah personel.

Baca juga: 6980 Personel Pengamanan Pemilu dari Polda Sumut Dilepas ke Daerah

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari,” jelasnya.

Adnadi menjelaskan penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan dan proseder yang berlaku. Diharapkan operasi penertiban APK ini dapat berjalan lancar dan tertib.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dengan tidak melakukan kampanye ataupun melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum jelang pelaksanaan pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,” pungkas Adnadi. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles