16 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Bawaslu Siantar Minta PTPS Koordinasi dengan KPPS Surat Suara DPTb

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar meminta Pengawas TPS berkoordinasi dengan KPPS terkait pemberian surat suara bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ketika pencoblosan 14 Februari 2024.

Sebab tidak semua pemilih yang masuk DPTb mendapatkan surat suara yang sama. DPTb juga sudah terdata dalam DPT, namun DPTb adalah warga yang pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.

“Sebenarnya bukan hal yang disengaja, tapi di situlah perlu ketelitian KPPS memberikan surat suara yang sesuai dengan DPTb tersebut,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Siantar, Frenki Sinaga, Senin (12/2/24).

Baca juga: Mahasiswa Desak Pemakzulan Jokowi Dipercepat Kritik terhadap Kemunduran Demokrasi

Untuk itu ia berharap Pengawas TPS mengingatkan KPPS agar menyampaikan jikalau terjadi kekeliruan. “Kita sudah minta untuk bekerjasama dengan KPPS. Agar Pemilu 2024 ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ketua KPU Kota Siantar, M Isman Hutabarat menjelaskan jika pemilih DPTb pindah di luar provinsi domisili, hanya akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

“Tapi kalau yang pindah masih di provinsi yang sama, paling tidak ada dua hak suara, Presiden/Wakil Presiden dan DPD RI,” jelasnya.

Kemudian untuk yang pindah kota masih dalam provinsi kemungkinan akan juga mendapat hak suara memilih calon anggota DPRD Provinsi selama lokasi pindah masih satu daerah pemilihan dengan domisili. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles