Pamekasan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menyebut kasus Gus Miftah bagi-bagi duit di Pesantrennya dengan berlatar belakangnya ada kaus Prabowo-Gibran merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
“Ini dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” jelas Komisioner Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi, yang dikutip, Jumat (5/1/24).
Dikatakannya, setelah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, Bawaslu Pamekasan menetapkan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut. Gakkumdu itu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga :Â Bawaslu Sumut: Ada 82 Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024
“Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu. Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Patut diduga melanggar pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Suryadi.
Menurut Suryani, Gus Miftah akan dipanggil untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran tersebut.