Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Tampung Besi Curian Stadion Sangnaualuh Siantar, Pengusaha Botot Diperiksa Polisi

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Juli 2022 13.59
tampung_besi_curian_stadion_sangnaualuh_siantar_pengusaha_botot_diperiksa_polisi

tampung besi curian stadion sangnaualuh siantar pengusaha botot diperiksa polisi

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polsek Siantar Utara bakal melakukan penjadwalan untuk memanggil Dangas Sihombing selaku pemilik usaha penampung barang bekas (botot) untuk diperiksa kedua kali terkait besi curian dari Stadion Sangnaualuh yang dijual pelaku ke tempat usahanya, Rabu (13/7/22).

“Akan kita panggil lagi, besok rencananya kita panggil untuk pemeriksaan kedua kalinya. Ada mengarah ke penetapan tersangka, tapi itu nanti setelah selesai pemeriksaan akan kita gelar perkara lagi. Hasilnya akan kita sampaikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Aipda Saji diwawancarai di Polres Siantar, Rabu (13/7/22) pagi menjelang siang.

Diketahui, personel Polsek Siantar Utara ada mengamankan pelaku pencurian besi kerangka baja bangunan tribun Stadion Sangnaualuh. Kedua pelaku pun diketahui bernama, Pranoto Parulian Sinaga (18) warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean dan Jasver Candra Sinaga (30) warga Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Pematangsiantar.

Baca juga: Terkait Besi Curian dari Stadion Sangnawaluh Siantar, Polisi Periksa Dangas Sihombing

Pasca diamankan, dari keterangan kedua pelaku bahwa besi curian tersebut dijual ke penampung barang bekas (botot) milik Dangas Sihombing di Jalan Pendidikan Simpang Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.

“Akan kita panggil untuk dimintai keterangan, besi curian sudah kita amankan dari lokasi penampung barang bekas. Perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke -4e dan 5e KUHPidana Yo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim Ipda Saji beberapa waktu lalu. (hamzah/hm09)

REPORTER: