Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Prihatin Kasus Pandu, Pengacara di Asahan Tawarkan Bantuan Hukum Cuma-cuma

journalist-avatar-top
Jumat, 14 Maret 2025 11.26
prihatin_kasus_pandu_pengacara_di_asahan_tawarkan_bantuan_hukum_cumacuma

Pandu Brata Siregar semasa hidup gemar mengikuti event lari marathon. (f:ist/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kasus Pandu Brata Siregar, pelajar SMA yang diduga dianiaya oleh oknum polisi di Kabupaten Asahan karena menonton balap lari hingga meninggal dunia membuat banyak pihak prihatin dan simpati.

Kejadian itu mendapatkan perhatian yang besar dari publik. Di mana mengharapkan agar persoalan itu ditindaklanjuti dan bisa terbuka, sehingga mengemukakan fakta yang ada.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengacara di Kisaran Kabupaten Asahan, Thomy Faisal Pane yang akrab disapa ‘pendekar hukum’ memberikan respons bantuan hukum cuma-cuma bagi keluarga korban.

“Banyak masyarakat yang sebenarnya menanti kelanjutan persoalan ini dan berharap agar masalah itu bisa terbuka secara terang benderang. Apalagi ada narasi oknum disitu yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Saya pikir, ini harus diungkap ke hadapan publik,” kata Thomy kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Atas dasar itu, mantan anggota DPRD Asahan ini kemudian siap untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga korban Pandu.

“Bagi siapapun yang bisa terhubung dengan keluarga korban, bisa menghubungi saya. Akan saya berikan bantuan hukum cuma-cuma,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga melalui abang sepupu korban Supriono Siregar mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan dukungan yang diberikan terhadap almarhum.

“Kami pihak keluarga sangat menyampaikan terima kasih atas gerakan dan doa yang sudah diberikan ini,” katanya.

Kendati demikian, saat ini pihak keluarga masih mempertimbangkan dan bermusyawarah terkait tindak lanjut kasus tersebut.

"Ada keluarga meminta untuk diusut dan yang memutuskan agar diikhlaskan saja. Inilah yang kami belum bisa memutuskan dari pihak keluarga, apakah menempuh jalur hukum atau bagaimana," ucapnya. (perdana/hm18)

REPORTER: