Pria Paruh Baya di Siantar Ditangkap Atas Kepemilikan 10,41 Gram Ganja


Pelaku saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial IS, 58 tahun, di rumahnya Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (3/3/2025).
"Awalnya kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dalil Tani, ada seseorang memiliki narkotika jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede, Rabu (5/3/2025).
Kemudian personel menggeledah rumah IS ditemukan barang bukti satu buah plastik berisi ganja berat 10,41 gram, beserta satu bungkus kertas tiktak dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi, IS mengaku pemilik ganja tersebut. IS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. "IS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tuturnya. (abdi/hm24)