Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Pria di Asahan Tipu Calon PPPK, Janjikan Jadi ASN dengan Bayar Rp100 Juta

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 21, 2025 14:53
94
pria_di_asahan_tipu_calon_pppk_janjikan_jadi_asn_dengan_bayar_rp100_juta

Pelaku saat diamankan di Polres Asahan. (f:ist/mistar)

Indocafe

Asahan, MISTAR.ID 

Seorang pria berinisial MHS di Kabupaten Asahan ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang wanita muda, Novia Sabilah Lubis, dengan menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Novia yang tergiur dengan janji tersebut menyerahkan uang Rp100 juta kepada MHS, namun akhirnya tidak lulus seleksi.

Kasus ini terungkap setelah Novia melaporkan MHS ke Polres Asahan atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, kepada wartawan Selasa (21/1/25), mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seorang pria, MHS, yang mengaku dapat meluluskan korban sebagai PPPK dengan imbalan sejumlah uang,” jelas AKBP Afdhal.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Novia mendaftar untuk seleksi PPPK Dinas Sosial Kabupaten Asahan pada 18 Oktober 2024. Beberapa minggu kemudian, ayah Novia mendatangi MHS untuk meminta bantuan meluluskan anaknya.

“Pada 5 November 2024, pelaku menjanjikan bisa meluluskan korban dengan syarat menyerahkan uang Rp100 juta. Bahkan, pada 8 Desember 2024, pelaku turut mendampingi korban saat mengikuti ujian seleksi di Deli Serdang,” ungkap Afdhal.

Namun, setelah pengumuman hasil seleksi, Novia dinyatakan tidak lulus. Ketika korban meminta uangnya dikembalikan, pelaku berdalih masih ada proses lanjutan sambil memberikan janji-janji palsu.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak ada niat mengembalikannya,” tambahnya.

Kapolres Afdhal menegaskan bahwa pihaknya terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain.

“Bagi masyarakat yang merasa tertipu dengan modus serupa, kami imbau segera melapor ke Polres Asahan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, saat diperiksa, MHS mengaku menerima uang Rp100 juta atas permintaan ayah korban. Ia berjanji bisa membantu Novia hingga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Ayahnya yang minta tolong, jadi saya terima duitnya,” ujar MHS saat dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, MHS dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana yang berat. (perdana/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES