Tuesday, February 25, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Nyamar jadi Pembeli Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanjungbalai

journalist-avatar-top
By
Selasa, 25 Februari 2025 10.27
polisi_nyamar_jadi_pembeli_tangkap_dua_pengedar_sabu_di_tanjungbalai

Kedua tersangka saat berada di Polres Tanjungbalai. (f: ist/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pengedar sabu di wilayah Teluk Nibung. Kedua tersangka adalah B alias BT, 51 tahun, dan T, 36 tahun, keduanya warga Pematang Pasir, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di sebuah warung Jalan Yos Sudarso, Perjuangan, Teluk Nibung.

Petugas yang melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) memasan 2 ons sabu seharga Rp60.000.000 dari B alias BT. Saat B menghubungi T untuk mengantarkan pesanan, petugas langsung meringkus keduanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua ons sabu, puluhan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 160 gram, timbangan digital, uang tunai Rp1.489.000, dan dua unit ponsel serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, Selasa (25/2/2025), menyatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok narkoba, yang diidentifikasi sebagai ZE alias JK," ucapnya. (saufi/hm24)

RELATED ARTICLES