Pembunuhan PNS di Nisel, Simak Motif dan Kronologi Penangkapan Tersangka
Tersangka setelah diamankan polisi. (f:ist/mistar)
Nias Selatan, MISTAR.ID
Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap tersangka pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial FH yang bertugas di Kantor Kecamatan Mazino, Kabupaten Nisel, pada Kamis (30/1/25) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka yang belakangan diketahui berinisial SN ditangkap tanpa melakukan perlawanan dari rumah keluarganya yang berada di Desa Hilizalootano Laowo, Kabupaten Nisel.
Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana Sunarya menyebut, adapun motif dari SN dalam kasus ini karena sakit hati. Di mana, FH kerap mengejek SN karena sering kali mabuk.
“Tersangka merasa tidak senang dengan korban yang diduga sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan,” ujar Ferry, pada Kamis (30/1/25).
Bermula dari ucapan tersebut, SN tersulut emosi dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau.
Ferry menyebut, saat kejadian pada Rabu (29/1/25) sekitar pukul 09.30 WIB, FH dan SN secara bersamaan menghadiri acara hajatan yang digelar oleh pihak keluarga.
Di saat itulah, secara spontan SN mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara tersebut menikam korban dari belakang.
Sontak, kejadian tersebut mengejutkan warga yang ada di sana. Salah seorang saksi berinisial DL langsung melerai keduanya dan membawa SN keluar rumah.
Sementara itu, FH yang mengalami luka cukup serius langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Korban sempat dibawa ke klinik Gloria Teluk Dalam. Namun, karena kondisinya memburuk, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Gunungsitoli. Saat di perjalanan, korban meninggal dunia,” beber Ferry.
Tidak lama, setelah kejadian, keluarga dari pihak FH langsung membuat laporan ke Polres Nisel. Laporan itu langsung ditindaklanjuti.
Saat itu, tim Satuan Reskrim Polres Nisel yang terbagi dalam dua tim melakukan pencarian. Satu tim langsung melakukan pencarian terhadap SN di sekitar desa.
Kemudian, tim satunya lagi bergerak ke rumah SN, serta tempat tinggal dari keluarganya. Pengejaran itu berlangsung pada malam hari.
Hingga pada akhirnya, pada Rabu (29/1/25) malam, proses pengejaran terhadap SN sempat dihentikan karena keterbatasan penerangan pencarian di area hutan sekitar rumah tersangka.
Kemudian, pada Kamis (30/1/25) dini hari, polisi melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan keluarga tersangka agar membantu mempercepat proses penangkapan.
Hingga pada sekira pukul 05.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah keluarganya di Desa Hilizalootano Laowo.
“Begitu menerima informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” ungkap Ferry.
Kini, SN telah ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (tahti) Polres Nisel. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (matius/hm27)