Miliki Sabu, Ganja dan Senpi Ilegal, Pria di Nias Diringkus Polisi


Pelaku Arnis Duha, 36 tahun setelah ditangkap polisi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Nias Selatan, menangkap Arnis Duha alias Arnis, 36 tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu, ganja dan senjata api ilegal (senpi) di rumahnya. Warga Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, Arnis merupakan residivis kasus narkoba. Saat penangkapan berlangsung, pelaku Arnis tidak hanya sendiri melainkan bersama seorang temannya berinisial R. Namun sayangnya, saat ditangkap pelaku R berhasil melarikan diri.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, sabu 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi seberat 62,51 gram atau sebanyak 153 butir,” ujar Yudhi Selasa (11/3/2025) dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp200.000 yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp50.000, satu pucuk senjata softgun jenis revolver aktif, beserta lima butir peluru mimis berbentuk peluru revolver, serta satu tas hitam merk Polo Expert Pie.
Untuk itu, Yudhi memberikan apresiasi atas kinerja Polres Nias Selatan dalam menggagalkan transaksi narkotika yang cukup besar ini.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari jajaran Polres Nias Selatan. Upaya ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” terangnya.
Saat ini, tersangka Anis bersama barang bukti telah diamankan di Polres Nisel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (matius/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tembak Pencuri Motor di Kos-kosan Padang BulanNEXT ARTICLE
Empat Rumah Dilahap Si Jago Merah di Paluta