Kasus Narkoba di Siantar, Pria 47 Tahun Ditangkap dengan Sabu 5,26 Gram


Tersangka dan barang bukti di Polres Pematangsiantar. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (3/5/2025).
Dalam pengungkapan kasus, yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede itu, seorang pria berinisial MA, 47 tahun, warga Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, melalui AKP Jonny menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satres Narkoba berhasil meringkus tersangka MA," ujarnya.
Jonny mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,26 gram dari kantong celana depan sebelah kanan.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp500.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R, atas suruhan pria lain berinisial D. Keduanya diketahui juga berdomisili di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus, kedua pria tersebut tidak berhasil diamankan karena nomor handphonenya tidak dapat dihubungi.
"Tersangka MA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya. (gideon/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kontainer Terguling dan Melintang di Jalinsum Tanjung Morawa