Kanit Reskrim dan Kapolsek Sunggal Akan Dilaporkan ke Polda Sumut, ini Kasusnya
kanit reskrim dan kapolsek sunggal akan dilaporkan ke polda sumut ini kasusnya
Medan, MISTAR.ID
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) dan Kapolsek Sunggal akan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan tindakan pelanggaran etik kepolisian dalam kasus salah tangkap.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra menegaskan akan melaporkan Kanit Reskrim dan Kapolsek Sunggal ke Propam Polda Sumut atas dugaan tindakan pelanggaran etik kepolisian.
“Kita akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ke Propam Polda Sumut, insyaallah besok Senin (30/10/23),” tegasnya kepada Mistar melalui seluler, Minggu (29/10/23).
Baca juga : Usai Ditangkap Polsek Sunggal, Pria ini Diduga Dimintai Uang Rp500 Ribu
LBH Medan selaku Kuasa Hukum AS meminta dengan tegas Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk segera mengungkap kasus ini dan membebaskan AS dari dalam tahanan.
Kecam tindak unprocedural Polsek Sunggal
Kemudian, usai dilakukan penangkapan dan penahanan, pihak keluarga AS tidak ada menerima Surat Perintah Penangkapan (SPKap) dan Surat Perintah Penahanan (SPHan) dari Polsek Sunggal.