Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Habiskan Uang Tetangga Rp1,4 M Lewat Trading Binomo, Warga Medan Denai Divonis 3 Tahun

journalist-avatar-top
Kamis, 4 Agustus 2022 16.34
habiskan_uang_tetangga_rp14_m_lewat_trading_binomo_warga_medan_denai_divonis_3_tahun

habiskan uang tetangga rp14 m lewat trading binomo warga medan denai divonis 3 tahun

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dengan modus investasi, Ridwansyah warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai nekat menghabiskan uang tetangganya sebesar Rp1,4 miliaran lebih buat trading Binomo. Akibatnya, pria 42 tahun tersebut divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/22).

“Terdakwa Ridwansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut umum,” sebut ketua majelis hakim, Tiares Sirait.

Diketahui, vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara.  Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada 11 Desember 2020 lalu, saat terdakwa Ridwansyah menghubungi saksi korban Meli Julianti dan menawarkannya untuk menanamkan modal atau investasi uang.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Modus Investasi Rp1,4 Miliar Jadi Pesakitan di PN Medan

Saat itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan cukup besar. Yang mana apabila saksi korban menanamkan modal uang sebesar Rp150 juta, maka saksi korban akan mendapatkan keuntungan per harinya sebesar Rp1 juta. Karena saling kenal dan terdakwa adalah tetangganya saksi korban, maka ia pun tertarik menanamkan investasi modal uang kepada terdakwa.

Kemudian, pada 11 Desember 2020 saksi korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp150 juta yang dikirimkan saksi korban dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA.

Selanjutnya, setelah saksi korban mengirimkan uang, untuk meyakinkan saksi korban lalu terdakwa memberikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp1 juta, yang membuat saksi korban bertambah yakin dan percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya atau nyata.

“Padahal tanpa diketahui oleh saksi korban bahwasanya terdakwa tidak menggunakan uang saksi korban tersebut untuk investasi, melainkan terdakwa mempergunakan uang milik saksi korban untuk bermain saham trading tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban,” ujar jaksa.

Kemudian, setelah beberapa hari saksi korban menanamkan modal, maka terdakwa berulang kali menghubungi saksi korban dengan maksud kembali membujuknya agar dapat menambah modal investasinya dengan alasan agar keuntungan yang didapat lebih besar per harinya.

Baca juga: Kotak Deposit Milik Indra Kenz di Bank Disita Terkait Kasus Binomo

“Kemudian saksi korban yang pada saat dihubungi oleh terdakwa sedang berkumpul di rumah keluarga dan saksi Marzalena Sandra yang merupakan  kakak kandung saksi korban, dan saksi Puji Astuti yang merupakan teman saksi korban lalu menanyakan tujuan terdakwa menghubungi saksi korban kemudian saksi korban menyampaikan kepada Marzalena dan Puji bahwa ia telah menanamkan modal investasi uang kepada terdakwa sebesar Rp150 juta,” beber jaksa.

Namun terdakwa meminta saksi korban untuk menambah modal investasi uang, sedangkan saksi korban tidak memiliki uang untuk diinvestasikan. Kemudian karena keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan lancar perharinya, maka saksi Marzalena dan Puji tertarik mau menamkan modal uang kepada terdakwa melalui saksi korban.

“Lalu saksi Marzalena menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp600 juta, dan saksi Puji Astuti menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap Rp400 juta, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi korban kepada terdakwa untuk ditanamkan sebagai modal investasi,” beber jaksa.

Kemudian, terdakwa memberikan keuntungan atas investasi modal uang yang telah diserahkan agar saksi korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya.

Awalnya, keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan dengan lancar, namun pada tanggal 26 Nopember 2021 keuntungan yang diberikan oleh terdakwa semakin menurun, dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sehingga saksi korban menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu yang seharusnya sebesar Rp1 juta hingga pada akhir bulan Januari 2021, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan kepada saksi korban.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan

“Saksi korban menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan oleh saksi korban tersebut sudah tidak ada lagi sehingga mendengar hal itu saksi korban menanyakan ‘kemana uangnya’ yang dijawab oleh terdakwa ‘uangnya sudah habis, tidak ada keuntungan dan modal pun habis’ kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut berikut keuntungan yang didapat,” urai Jaksa.

Namun, setelah berulang kali saksi korban meminta uang milik saksi korban maka terdakwa mengatakan mengatakan ‘sedang diusahakan’, namun hingga akhirnya karena terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik saksi korban lalu pada tanggal 29 November 2021, saksi korban bersama suami ke rumah terdakwa di Medan Denai.

“Dimana terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa uang milik saksi korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain saham di Trading Binomo, bukan digunakan terdakwa untuk investasi modal sebagaimana yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi korban dan uang milik saksi korban dan sudah habis digunakan oleh terdakwa,” beber jaksa.

Kemudian, saksi korban yang mendengar perkataan terdakwa tersebut merasa telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.470.000.000. (iskandar/hm09)

REPORTER: