Aturan Tunda Proses Hukum Melibatkan Peserta Pemilu, Ini Respons Polda Sumut
aturan tunda proses hukum melibatkan peserta pemilu ini respons polda sumut
Medan, MISTAR.ID
Awal bulan Oktober 2023 lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru untuk menunda proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun kontestan politik 2024 mendatang.
Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam Surat Telegram (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihaknya akan tegak lurus sesuai dengan arahan dari atas.
Baca juga: Gubernur Sumut Periode 2008-2011 Meninggal, Kapolda Sumut Sampaikan Belasungkawa
“Mabes Polri tentu, Polda seluruh jajaran tegak lurus dengan aturan itu,” kata Hadi pada mistar.id, Selasa (17/10/23) di Polda Sumut.
Hadi mengatakan, untuk wilayah kerja Polda Sumut dan jajarannya mengakui, belum mengetahui persis berapa jumlah total perkara yang melibatkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), maupun Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Jumlahnya kurang tahu persis, kita tegak lurus dengan aturan tersebut,” kata Hadi singkat.
Dikutip dari kompas.com, pada Rabu (18/10/23) sore, kebijakan tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Kata Sandi, kebijakan tersebut dibuat guna menjaga situasi selama Pemilu berlangsung dan tetap kondusif.
Menurutnya, memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan Pemilu.
“Untuk itu kita tunda dulu, sehingga tidak ada yang mempengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam melaksanakannya,” ucapnya di Jakarta Utara, pada Jumat (13/10/23) lalu. (matius/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Kremlin Sebut Tak Ada Bukti Korut Kirim Senjata ke Rusia