Ini Dampak Menunggak Pajak Kendaraan, dari Denda hingga Nomor Polisi Dihapus

STNK kendaraan menunjukkan pajak telah dibayar lunas (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Setiap pemilik kendaraan memiliki sejumlah kewajiban agar kendaraannya layak beroperasi sesuai aturan pemerintah, salah satu adalah membayar pajak. Apabila mengabaikan kewajiban ini diabaikan, konsekuensinya merugikan pemilik kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan rutin yang wajib disetorkan pemilik kendaraan kepada negara setiap tahun, dan ini merupakan hal wajib dan menjadi bukti bahwa kendaraan sah dan legal digunakan di jalan raya.
Berikut sejumlah risiko akan ditanggung jika pajak kendaraan tidak dibayarkan tepat waktu:
1. Dikenakan sanksi denda
Dampak pertama dikenakannya denda, dan ini dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan, baik dalam hitungan bulan maupun tahun.
Perlu diketahui, tarif PKB dapat berbeda di tiap provinsi. Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan nominal Rp143.000.
2. Nilai jual kendaraan menurun
Dampak kedua adalah harga jual kendaraan berkurang. Saat kendaraan hendak dijual, maka calon pembeli akan menekan harga karena adanya biaya tambahan melunasi tunggakan pajak dan dendanya.
3. Berpotensi terkena tilang
Risiko lainnya adalah sanksi tilang dari kepolisian. Meski membawa SIM dan STNK saat pemeriksaan, kendaraan tetap bisa ditilang apabila pajaknya belum dibayarkan.
Tindakan tilang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 Ayat 2. Di sana jelas disebutkan bahwa STNK dan pelat nomor wajib disahkan setiap tahun. Sementara itu, masa berlaku pelat nomor kendaraan adalah lima tahun.
4. Nomor registrasi kendaraan bisa dihapus
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik tidak memenuhi kewajiban pajak.
Penghapusan ini terjadi apabila kendaraan tidak diregistrasi ulang dalam waktu minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan berakhir.
Artinya, jika pajak kendaraan tidak dibayarkan hingga dua tahun setelah STNK kedaluwarsa, nomor registrasi kendaraan dapat dihapus secara permanen. Akibatnya, kendaraan tidak dapat didaftarkan kembali dan berstatus bodong selamanya. Kondisi ini tentu akan menyulitkan pemilik jika ingin menjual kendaraan tersebut di kemudian hari, sebagaimana dikutip dari situs resmi Suzuki Indonesia.
BERITA TERPOPULER





















