Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Topan Ginting Cs diadili di PN Medan Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol

Mistar.idRabu, 19 November 2025 21.30
WA
FA
newsroom_topan_ginting_cs_diadili_di_pn_medan_dengan_pengawalan_ketat_dan_tangan_diborgol

Newsroom: Topan Ginting Cs diadili di PN Medan Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol

Newsroom: Topan Ginting Cs diadili di PN Medan Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK digelar pada Rabu (19/11/2025). Selain Topan, dua terdakwa lain, yakni Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, serta Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan juga hadir dalam persidangan.

Mereka tiba di Pengadilan Tipikor PN Medan menggunakan mobil tahanan Kejati Sumut sekitar pukul 09.53 WIB dengan pengawalan ketat mengenakan rompi tahanan serta borgol. Mereka kemudian dibawa ke Ruang Sidang Utama dan masuk sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK pun langsung dimulai.

Ketua PN Medan, Madison, membuka sidang pada pukul 10.30 WIB didampingi hakim anggota As'ad Rahim Lubis dan Gurita Ningrum.

Usai dakwaan dibacakan, Topan Ginting dan Rasuli Siregar langsung dibawa petugas ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Topan Ginting Cs sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dan diduga menerima suap Rp4 miliar dari dua rekanan yang saat ini diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Medan.

Kedua rekanan tersebut, Muhammad Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang Direktur PT Rona Na Mora yang dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Rabu (26/11/2025).

Diketahui, Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting Cs agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Padang Lawas dan Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025, yakni proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. (hm21).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN