Newsroom: Polrestabes Medan Bongkar 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditahan

Newsroom: Polrestabes Medan Bongkar 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditahan
Newsroom: Polrestabes Medan Bongkar 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditahan
Medan, MISTAR.ID
Satreskrim Polrestabes Medan membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 itu, polisi berhasil mengungkap 6 perkara dan menahan 10 tersangka, masing-masing berinisial SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH dan RUS.
Polisi juga menyita kendaraan yang telah dimodifikasi, jerigen, baby tank, serta puluhan ribu liter BBM subsidi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat pemaparan kasus, Kamis (12/2/2026), menjelaskan pengungkapan dilakukan di 6 lokasi, 3 di antaranya di SPBU, yakni SPBU 14.203.173, Jalan Medan–Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, SPBU 14.202.118, Jalan Madong Lubis, Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan, serta SPBU 14.201.109, JalanJamin Ginting Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Tiga lokasi penangkapan lainya adalah di Gerbang Tol Helvetia, Jalan Eka Sama Medan Johor, dan Jalan Letda Sudjono Medan Tembung.
Modus yang digunakan para tersangka relatif sama. Mereka membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menyedot isi tangki ke wadah lain untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan bahwa praktik penyelewengan ini sudah terorganisir dan bahkan menjadi mata pencaharian bagi sebagian tersangka.
Untuk skala besar, jaringan ini menyasar Solar subsidi dengan menggunakan mobil tangki berwarna biru yang menyerupai armada distribusi BBM subsidi Pertamina sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat melintas di jalan.
Dalam satu kali perjalanan distribusi, mobil tangki dapat mengangkut sekitar 5 ton Solar dengan potensi keuntungan mencapai Rp5 juta. Nilai tersebut akan berlipat ganda apabila distribusi dilakukan lebih dari satu kali dalam sehari.
Sedangkan untuk skala kecil, tersangka memanfaatkan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi. Ada yang membuka jok mobil, memasang jerigen di bagian belakang, hingga memodifikasi tangki agar mampu menampung BBM lebih banyak.
Untuk menghindari kecurigaan, para tersangka juga kerap tidak langsung mengisi seluruh wadah dalam satu kali transaksi. Mereka keluar dari SPBU lalu kembali lagi untuk mengisi ulang secara bertahap.
Bahkan, ada kendaraan yang dicat dan dimodifikasi menyerupai armada resmi agar tampak legal di mata masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap informasi akan ditindaklanjuti demi memastikan distribusi energi tepat sasaran.
Pihak Pertamina melalui perwakilannya, Hanif Rajasa, menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran produk selama 14 hingga 30 hari pada masing-masing SPBU yang terlibat, tergantung tingkat pelanggaran.
Pertamina juga memastikan akan menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan operator, pengawas, manajer maupun pemilik SPBU sesuai ketentuan yang berlaku. (hm21).
BERITA TERPOPULER
























