Newsroom: 100 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Ditahan

Newsroom: 100 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Ditahan
Newsroom: 100 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Ditahan
Medan, MISTAR.ID
Jajaran Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian selama 100 hari terakhir, sejak November 2025 hingga Februari 2026. Dalam periode itu, 62 tersangka telah ditahan.
Pada konferensi pers Jumat (13/2/2026), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut kasus-kasus itu terbagi dalam tiga modus, yakni judi online, mesin darat, dan togel.
Untuk judi online, tercatat 18 kasus dengan 22 tersangka. Modusnya berbeda dari sebelumnya. Para pemain tidak lagi menggunakan aplikasi di perangkat pribadi, melainkan datang ke lokasi yang telah disiapkan bandar. Di tempat tersebut sudah tersedia handphone lengkap dengan akun dan chip permainan.
Sementara untuk judi mesin darat, ada 9 kasus dengan 31 tersangka. Polisi menyita mesin jenis tembak ikan, dindong, dan jackpot. Dari jumlah itu, 26 unit kini dalam proses hukum, sedangkan 59 unit lainnya disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan. Totalnya, 85 unit mesin judi darat kini berada dalam penanganan kepolisian.
Baca Juga: Newsroom: Polrestabes Medan Bongkar 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditahan
Percut Sei Tuan menjadi wilayah dengan temuan kasus paling banyak. Disusul Pancur Batu dan Medan Barat. Seluruh jajaran Polrestabes Medan telah diperintahkan untuk bertindak tegas dan menutup lokasi-lokasi perjudian di wilayah tersebut.
Kawasan Jermal juga menjadi perhatian khusus. Di lokasi ini, polisi menemukan tempat operasional judi online yang dilengkapi komputer penyimpan database, jaringan internet, serta perangkat yang sudah disiapkan untuk pemain.
Modus ini membuat pemain tidak membawa barang bukti saat terjaring di luar lokasi, karena seluruh fasilitas perjudian tersedia di tempat tersebut.
Dari hasil penyidikan, rata-rata omset pemilik usaha judi mencapai Rp300 ribu per hari atau sekitar Rp9 hingga Rp10 juta per bulan. Sementara operator menerima upah sekitar Rp70 ribu per hari atau sekitar Rp2 juta per bulan.
Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan penindakan akan terus dilakukan untuk menutup ruang praktik perjudian, termasuk di kawasan Jermal yang selama ini dikenal sebagai lokasi perjudian dan narkoba. (hm21).





















