Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Grebek Sarang Narkoba di Gang Jati Medan Area, Polisi Tangkap Tiga Pria

Mistar.idKamis, 15 Januari 2026 pukul 16.28 WIB
newsroom_grebek_sarang_narkoba_di_gang_jati_medan_area_polisi_tangkap_tiga_pria

Newsroom: Grebek Sarang Narkoba di Gang Jati Medan Area, Polisi Tangkap Tiga Pria

Newsroom: Grebek Sarang Narkoba di Gang Jati Medan Area, Polisi Tangkap Tiga Pria

news_banner

Medan, MISTAR.ID


Personel Polsek Medan Area menggelar Grebek Sarang Narkoba atau GSN di Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Selasa (13/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria dengan peran berbeda. Mereka adalah Deden Rahmat, 37 tahun, Irwan Syahputra, 39 tahun, dan Refli, 40 tahun.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, dalam konferensi pers Rabu (14/1/2026), menjelaskan Refli diduga sebagai pengecer narkoba di kawasan tersebut. Dari tangan Refli, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, timbangan elektrik, telepon genggam, serta satu paket sabu siap edar.

Sementara itu, dua pria lainnya, Deden dan Irwan, diduga datang ke lokasi untuk mengonsumsi narkoba. Petugas menemukan sejumlah alat hisap sabu, plastik klip, serta sepaket daun ganja kering di sekitar keduanya.

Penggerebekan dilakukan di dua titik berbeda. Di lokasi pertama, petugas menangkap Refli. Sementara di lokasi kedua, sebuah rumah, petugas mengamankan Deden dan Irwan.

Menurut Dwi Himawan, operasi GSN ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Polisi menegaskan kegiatan ini dilakukan sesuai atensi Kapolrestabes Medan guna memastikan wilayah hukum Polsek Medan Area bersih dari peredaran narkoba.

Sementara itu, Refli mengaku baru sekali membeli sabu dari kawasan Tembung dengan harga Rp 200 ribu dan belum sempat menjualnya saat digerebek petugas. (hm21).




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN