Newsroom: Cegah Penyakit Hewan Menular, Karantina Indonesia Musnahkan 227 Babi Ilegal di Nias

Newsroom: Cegah Penyakit Hewan Menular, Karantina Indonesia Musnahkan 227 Babi Ilegal di Nias
Newsroom: Cegah Penyakit Hewan Menular, Karantina Indonesia Musnahkan 227 Babi Ilegal di Nias
Medan, MISTAR.ID
Badan Karantina Indonesia melalui UPT Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara memusnahkan 227 ekor babi ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Nias tanpa dilengkapi dokumen karantina. Pemusnahan dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL Nias, Senin (19/1), sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.
Kepala UPT Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa lalu lintas hewan tanpa prosedur karantina berisiko tinggi membawa agen penyakit yang dapat mengancam kesehatan hewan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan sektor peternakan di Kepulauan Nias.
Menurutnya, tindakan pemusnahan tersebut merupakan langkah tegas yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan kedaulatan hayati nasional.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara, Andry Pandu Latansa, menyampaikan bahwa seluruh babi hasil penindakan wajib dimusnahkan sesuai dengan prosedur karantina. Selain itu, kapal pengangkut juga langsung disterilkan melalui proses desinfeksi ketat guna mencegah potensi penyebaran virus maupun agen penyakit.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi Karantina Sumatera Utara bersama tim patroli Rigid Buoyancy Boat atau RBB Lanal Nias. Dalam patroli di perairan Nias Utara, tim gabungan berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen karantina.
Terkait proses hukum, Ginting menyampaikan bahwa para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kolaborasi penyidikan multi doors guna memberikan efek jera.
Pemusnahan ini turut disaksikan 19 pejabat lintas instansi sebagai wujud transparansi dan penguatan koordinasi antarinstansi dalam menjaga wilayah Kepulauan Nias dari peredaran komoditas hewan ilegal. (hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Mo Tau Aja: Cerita UMKM di Awal Tahun: Bertahan atau Tancap Gas?BERITA TERPOPULER




















