Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Yusril Ihza Mahendra: Pencabutan Status WNI Tidak Otomatis

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 08.51
EH
yusril_ihza_mahendra_pencabutan_status_wni_tidak_otomatis

Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kompas)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) harus dilakukan melalui keputusan Menteri Hukum dan tidak dapat terjadi secara otomatis.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat merespons status kewarganegaraan dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang disebut bergabung menjadi tentara negara lain.

“Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar Yusril, Senin (26/1/2026), dilansir dari Kompas.com.

Yusril menjelaskan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Menurut dia, kehilangan status WNI perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Masalah ini diatur pada Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12 Tahun 2006, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang,” kata Yusril.

Sebagai perbandingan, Yusril mencontohkan bahwa tindak pidana pencurian memang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak serta-merta dijatuhi hukuman sebagaimana bunyi KUHP.

Untuk menjatuhkan hukuman, norma undang-undang harus diterapkan melalui putusan pengadilan pada perkara yang konkret. “Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan,” ujar Yusril.

Ia juga mencontohkan bayi yang lahir dari orang tua WNI akan berstatus WNI dan dicantumkan dalam akta kelahirannya. Sementara itu, bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, penetapannya dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.

“Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tutur Yusril.

Ia menambahkan, pencabutan status WNI juga wajib diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” kata dia.

Yusril menyatakan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia dan Rio secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi terkait kabar Kezia dan Rio bergabung dengan tentara asing.

Meski begitu, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan bersikap pasif. Ia segera mengoordinasikan masalh tersebut dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskwa, guna memastikan kebenaran informasi mengenai adanya WNI yang masuk dinas militer di negara lain.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” ujar Yusril. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN