Viral Rekaman Suara Dugaan Pengamanan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Sidoarjo, MISTAR.ID
Dugaan praktik pengondisian peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim) mencuat setelah beredarnya rekaman pesan suara yang diduga memuat informasi mengenai mekanisme setoran dari para pedagang.
Temuan tersebut diungkap Ketua Jawara Krian, YD, setelah timnya melakukan investigasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto.
Menurut YD, hasil penelusuran mengarah pada komunikasi dengan seorang pria berinisial AN yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan para pedagang rokok ilegal.
"Dalam rekaman suara itu, yang bersangkutan mengklaim sudah mengondisikan sejumlah pihak. Namun seluruh isi rekaman tersebut masih perlu dibuktikan dan diverifikasi lebih lanjut," kata YD, Minggu (7/6/2026).
Melansir Kabarbaru.com, dalam rekaman yang beredar, AN disebut mengklaim adanya mekanisme setoran berkala dengan dalih pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, rekaman tersebut juga menyebut sejumlah institusi dan pihak tertentu yang diklaim telah mengetahui aktivitas tersebut.
Namun demikian, hingga kini belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam rekaman tersebut. Seluruh informasi masih bersifat dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tim investigasi juga menemukan rekaman suara lain yang berisi ajakan kepada para pedagang rokok ilegal di wilayah Mojokerto untuk melakukan koordinasi melalui nomor pribadi tertentu.
Dari rekaman itu muncul istilah "menata atensi" yang diduga berkaitan dengan pungutan atau setoran dari para pedagang. YD menyebut besaran biaya yang diminta diduga mencapai jutaan rupiah untuk setiap titik penjualan.
Atas temuan tersebut, Jawara Krian mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pihaknya juga menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini dan menyerahkan seluruh temuan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar YD. (hm25)
























