Bea Cukai dan Satpol PP Gunungkidul Sita 152.060 Batang Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP Gunungkidul menyita rokok ilegal, Kamis (21/5/2026). (Foto: Dokumentasi Pol PP Gunungkidul)
Gunungkidul, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul berhasil menyita sebanyak 152.060 batang rokok ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan pada operasi terbaru pihaknya kembali mengamankan 13.800 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran barang tanpa cukai tersebut.
“Hari ini mengamankan barang bukti sebanyak 13.800 batang rokok ilegal,” ujar Hary dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Operasi gabungan bersama personel Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Gunungkidul itu menyasar lima titik di wilayah Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Playen.
Petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal di lokasi penyimpanan hingga grosir dan toko penjual rokok. Seluruh barang bukti kemudian diamankan Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan lebih lanjut dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hary menyebut peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius karena berdampak terhadap penerimaan negara, iklim usaha, dan kepatuhan hukum masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal merupakan persoalan yang harus ditangani secara bersama karena berdampak pada penerimaan negara, iklim usaha, dan kepatuhan hukum di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan operasi dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi secara berkelanjutan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Dari pola yang kami temukan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar penjualan eceran, tetapi juga tempat penyimpanan dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujar Sumarno.
Ia menjelaskan, pada operasi pertama petugas menyita 10.760 batang rokok ilegal, operasi kedua sebanyak 127.500 batang, dan operasi ketiga sebanyak 13.800 batang.
“Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama Tahun 2026 mencapai 152.060 batang rokok ilegal,” ucapnya.
Personel Penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Ragil Daryanto, menambahkan, hasil operasi menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Untuk barang hasil penindakan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan kantor Bea Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok terkait,” kata Ragil. (hm25)























