Anggaran Penindakan Rokok Ilegal di Simalungun Turun Drastis Tahun Ini

Kepala Satpol PP Simalungun, Edward Girsang. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dana untuk pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Simalungun berkurang drastis tahun ini. Jika tahun lalu alokasi dana mencapai Rp100 juta, tahun ini hanya Rp33 juta.
Minimnya alokasi anggaran disebut menjadi salah satu kendala menekan peredaran rokok ilegal.
"Kalau tidak salah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk Satpol PP tahun 2026 hanya sekitar Rp33 juta yang dianggarkan untuk Satpol PP," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun, Edward Girsang, saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Edward menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pengumpulan informasi terkait pedagang rokok ilegal, kemudian dilanjutkan dengan operasi bersama pihak Bea Cukai terhadap pedagang yang sebelumnya telah terdata.
"Kegiatannya pengumpulan informasi untuk pedagang rokok ilegal, turun bersama dengan pihak Bea Cukai. Setelah itu dilakukan rapat, hasil informasi dipetakan dan diadakan operasi bersama ke para pedagang yang sudah terdata sebelumnya," katanya.
Namun demikian, Edward mengakui anggaran yang relatif kecil membuat upaya penindakan belum dapat berjalan optimal. Ia membandingkan dengan tahun sebelumnya saat anggaran mencapai Rp100 juta dan difokuskan pada kegiatan sosialisasi di dua kecamatan.
"Saya kira penindakannya jadi tidak maksimal. Tahun sebelumnya dianggarkan Rp100 juta. Kita adakan sosialisasi di dua kecamatan. Diharapkan informasi yang diperoleh dari pihak Bea Cukai diteruskan peserta kepada warga sekitar," ujarnya.
Menurut Edward, pada tahun ini kegiatan sosialisasi tidak lagi dilaksanakan. Program lebih difokuskan pada operasi lapangan bersama aparat terkait.
"Tahun ini tidak ada sosialisasi, hanya operasi saja," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan amatan di lapangan, peredaran rokok ilegal masih cukup mudah ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Simalungun. Rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai diduga ilegal masih diperjualbelikan secara terbuka di warung-warung kecil hingga kios pinggir jalan. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















