Tak jadi Hari Ini, UMP 2025 akan Diumumkan Setelah Pilkada
tak jadi hari ini ump 2025 akan diumumkan setelah pilkada
Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dijadwalkan hari ini, dibatalkan.
Dia memastikan bahwa UMP 2025 akan diumumkan setelah Pilkada 2024. “Tidak jadi (hari ini), karena kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis. Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, jadi nanti kalau sudah selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin setelah Pilkada, baru bisa siap narasinya,” kata Hari, Kamis (21/11/24).
Hari menjelaskan, karena Pilkada selesai akhir bulan, kemungkinan pengumuman bisa dilakukan pada 29-30 November atau awal Desember. Dia juga meminta semua untuk menunggu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir bulan ini. Ia menyebutkan perlunya menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan sebelum pengumuman final.
Baca Juga : FSPMI Sumut Desak UMP 2025 Naik 10 Persen
“Proses perhitungan UMP masih berjalan. Seperti yang sudah saya sampaikan, kami berharap pada akhir bulan ini rumusan akan selesai. Kami akan menghadap Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli mengungkapkan bahwa perhitungan UMP tahun ini akan mengikuti formula baru, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Penetapan UMP tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena adanya putusan MK yang mengubah beberapa ketentuan, termasuk formula perhitungannya,” jelasnya.
Yassierli juga mengonfirmasi bahwa nilai ‘alpha’ yang digunakan dalam formula penghitungan UMP 2025 akan mengalami perubahan. Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai yang kini diubah dalam rentang 0,10 hingga 0,30, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. (mtr/hm24)