RUU Pengelolaan Ruang Udara Resmi Menjadi UU, DPR Tegaskan Peran Masyarakat

Rapat Paripurna ke-9 DPR masa sidang II 2025-2026 secara resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang, (foto: Antara/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Rapat Paripurna ke-9 DPR masa sidang II 2025-2026, Selasa (25/11/2025), secara resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri 292 dari total 479 anggota, dengan 152 hadir secara fisik dan 140 secara daring.
Saat meminta persetujuan anggota, Dasco berkata, “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara. Apakah disetujui menjadi UU?” Para peserta rapat menjawab kompak, “Setuju.”
Sebelumnya, RUU ini telah dibahas dan disetujui di tingkat satu oleh Komisi I DPR, Senin (17/11/2025). Seluruh delapan fraksi DPR memberikan persetujuan, membuka jalan bagi pengesahan menjadi undang-undang.
RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari 6 bab dan 35 pasal, yang mengatur berbagai aspek pengelolaan ruang udara di Indonesia.
Ketua Pansus RUU, Endipat Wijaya, menjelaskan beberapa poin penting di anataranya peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara, mendorong sinergi antara pemerintah dan publik, penetapan status kawasan udara yang mempertimbangkan penerbangan sipil, dan prinsip flexible use airspace, yakni penggunaan ruang udara secara fleksibel dan bersama, bukan kaku.
Mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Indonesia. “Dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara semakin kompleks. UU ini memberikan landasan hukum yang spesifik, kuat, dan terintegrasi untuk pengelolaan ruang udara,” ujar Endipat.
Pengesahan UU ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang jelas untuk meningkatkan keamanan, fleksibilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan ruang udara nasional. (hm24)
BERITA TERPOPULER























