Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Roy Suryo Segera Diperiksa Polisi Atas Kasus Dugaan Fitnah

Mistar.idJumat, 30 Januari 2026 pukul 08.53 WIB
roy_suryo_segera_diperiksa_polisi_atas_kasus_dugaan_fitnah

Roy Suryo. (Foto: Nusantara News)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kepolisian berencana memanggil Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan Eggi Sudjana. Pemeriksaan tersebut juga akan menyasar kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemanggilan terhadap kedua terlapor tengah disiapkan dan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap dua terlapor. Diupayakan minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah masuk agenda pemeriksaan,” ujar Budi, Kamis (29/1/2026), dilansir dari CNN Indonesia.

Berdasarkan laporan yang diterima, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin disangkakan melanggar Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Budi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang diduga menyebut Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai pihak yang melakukan pengkhianatan.

“Dalam uraian laporan disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca, dan melihat adanya pernyataan yang menyebut mereka sebagai pengkhianat, bahkan disertai istilah lain yang dinilai merendahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk melalui media elektronik,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, laporan tersebut tercatat dalam dua nomor laporan berbeda. Dalam laporan yang diajukan Eggi, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Sementara laporan yang dibuat Damai hanya mencantumkan Roy Suryo sebagai terlapor.

“Pelapor menilai pernyataan yang disampaikan terlapor di media telah merugikan dan mencemarkan nama baik mereka,” tuturnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN