Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Aceh Berstatus Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Mistar.idJumat, 30 Januari 2026 pukul 09.36 WIB
aceh_berstatus_pemulihan_bencana_selama_90_hari

Pascabanjir, alat berat membersihkan kayu di Aceh. (Foto: Bagy News)

news_banner

Aceh, MISTAR.ID

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem telah mengakhiri status transisi darurat bencana menjadi pemulihan bencana selama 90 hari. Terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

"Gubernur telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana Aceh mulai 29 Januari - 29 April 2026," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kamis malam (29/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil berdasarkan hasil kaji cepat yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Penetapan juga mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 mengenai status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mulai mengalihkan fokus dari penanganan darurat menuju tahap pemulihan, tanpa mengesampingkan kebutuhan mendesak warga terdampak bencana.

“Status ini menjadi dasar pergeseran penanganan dari fase darurat ke pemulihan, namun pelayanan terhadap masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas,” katanya.

Masa transisi tersebut juga akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Selain itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh sebagai pijakan pemulihan jangka menengah dan panjang.

Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

“Penetapan dokumen R3P direncanakan tanggal 2 Februari dan akan disampaikan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” ujar Muhammad MTA. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN