Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
NASIONAL

KPK Dalami Aktivitas Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB

Mistar.idKamis, 29 Januari 2026 pukul 23.13 WIB
kpk_dalami_aktivitas_mantan_gubernur_jabar_ridwan_kamil_terkait_kasus_dugaan_korupsi_bjb

Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), termasuk sumber pembiayaannya, melalui pemeriksaan asisten pribadinya, Randy Kusumaatmadja, Kamis (29/1) di Polda Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB). “Saksi dimintai keterangan terkait aktivitas gubernur saat itu, termasuk pembiayaannya,” kata Budi.

Selain Randy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, antara lain:

  1. Joko Hartoto, Pimpinan SKAI BJB
  2. Djunianto Lemuel, Direktur Golden Money Changer
  3. Arti, Pegawai Golden Money Changer
  4. Ervin Yanuardi Effendi, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur
  5. Wena Natasha Olivia, Ibu Rumah Tangga

Penyidik mendalami soal pengadaan jasa agensi di BJB dan aktivitas penukaran uang asing ke rupiah yang diduga terkait pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi selama lebih dari lima jam. Ia membantah mengetahui atau menerima aliran dana terkait pengadaan iklan di BJB. “Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh pihak teknis. Saya tidak mengetahui maupun menikmati hasilnya,” jelas RK.

Kasus ini menjerat lima tersangka, yakni:

  1. Mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi
  2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising & WSBE, Suhendrik
  5. Pengendali CKSB & CKMB, Raden Sophan Jaya Kusuma

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Temuan KPK menyebut ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan ke sejumlah media massa, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN