Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Babinsa Koramil Kemayoran Dijatuhi Hukuman Berat Terkait Kasus Penjual Es Kue Jadul

Mistar.idKamis, 29 Januari 2026 21.37
journalist-avatar-top
babinsa_koramil_kemayoran_dijatuhi_hukuman_berat_terkait_kasus_penjual_es_kue_jadul

Babinsa Koramil Kemayoran Serda Heri Purnomo (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri Purnomo, Babinsa Koramil 07/Kemayoran, terkait insiden pengamanan penjual es kue jadul, Suderajat, yang sempat viral lantaran dicurigai menjual es kue berbahan spons.

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyampaikan bahwa sidang disiplin militer digelar Kamis (29/1/2026) untuk menegakkan norma, etika, dan tata tertib prajurit. “Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat dan penahanan maksimal 21 hari, serta sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD,” jelasnya.

Ahmad Alam menegaskan bahwa proses penjatuhan hukuman dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, dengan tujuan memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas.

Insiden ini bermula ketika Suderajat, penjual es kue jadul di Kemayoran, viral setelah dicurigai menjual es kue berbahan spons. Namun, hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa es kue tersebut aman dan layak dikonsumsi.

Baik Suderajat maupun pihak Babinsa, termasuk Serda Heri Purnomo, telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka menekankan bahwa ke depan akan lebih mengutamakan kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN