Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026

Mistar.idSenin, 9 Februari 2026 pukul 15.12 WIB
resmi_presiden_prabowo_tetapkan_8_hari_cuti_bersama_asn_2026

Ilustrasi tanggal cuti bersama (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, total terdapat delapan hari cuti bersama ASN 2026 yang tersebar sepanjang tahun dan mencakup hari besar keagamaan nasional.

Cuti Bersama ASN 2026 Terdekat: Imlek 16 Februari

Berdasarkan jadwal resmi, cuti bersama ASN terdekat tahun 2026 jatuh pada Senin, 16 Februari 2026, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Libur ini menjadi awal rangkaian cuti bersama yang bisa dimanfaatkan ASN untuk perencanaan aktivitas pribadi maupun keluarga.

Idul Fitri Jadi Cuti Bersama Terpanjang ASN 2026

Cuti bersama terbanyak diberikan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama, yakni 20, 23, dan 24 Maret 2026. Penetapan ini dinilai memberi keleluasaan lebih bagi ASN untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Berikut rincian jadwal cuti bersama ASN 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025:

  1. 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  3. 20, 23, 24 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  4. 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  5. 28 Mei 2026: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  6. 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus

Total keseluruhan berjumlah 8 hari cuti bersama ASN.

Cuti Bersama Tidak Kurangi Hak Cuti Tahunan ASN

Pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama ASN 2026 tidak mengurangi hak cuti tahunan. ASN yang karena tugas pelayanan publik tidak dapat menikmati cuti bersama akan memperoleh tambahan cuti pengganti sesuai jumlah hari yang terlewat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga produktivitas aparatur negara sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN