Monday, July 20, 2026
home_banner_first
EDUKASI

Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Mistar.idSenin, 29 Desember 2025 pukul 08.49 WIB
apakah_2_januari_2026_cuti_bersama_ini_penjelasan_resmi_pemerintah

Ilustrasi kalender bulan Januari 2026. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat Indonesia mempertanyakan apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru 2026.

Pertanyaan ini menjadi penting, khususnya bagi pekerja dan keluarga yang ingin merencanakan liburan awal tahun. Pasalnya, tanggal 1 Januari telah ditetapkan sebagai hari libur nasional resmi.

Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, tanggal 2 Januari 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional. Artinya, Jumat, 2 Januari 2026 tetap merupakan hari kerja normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, maupun layanan publik.

Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Masehi. Tidak ada penambahan cuti bersama pada tanggal 2 Januari.

Jadwal Libur Awal Tahun 2026

Berikut gambaran singkat jadwal libur di awal Januari 2026:

- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru

- Jumat, 2 Januari 2026: Hari kerja

- Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan susunan tersebut, tanggal 2 Januari kerap disebut sebagai hari kejepit.

Mengingat 2 Januari 2026 bukan hari libur, banyak pekerja memanfaatkan tanggal tersebut sebagai hari kejepit dengan mengajukan cuti tahunan. Dengan mengambil cuti pada Jumat, 2 Januari 2026, masyarakat dapat menikmati libur panjang mulai 1 Januari hingga 4 Januari 2026.

Strategi ini kerap digunakan untuk memperpanjang waktu liburan bersama keluarga tanpa menghabiskan banyak jatah cuti.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:

1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari (Jumat) – Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idul Fitri 1447 Hijriah

3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional

14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 Hijriah

31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila

16 Juni (Selasa) – 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan

25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama Tahun 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama, yaitu:

16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Idul Fitri 1447 Hijriah

15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei (Kamis) – Idul Adha 1447 Hijriah

24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama. Libur Tahun Baru Masehi hanya ditetapkan pada 1 Januari 2026.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada Jumat, 2 Januari 2026 pada prinsipnya tetap berjalan normal sesuai ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.

Tanggal Merah Januari 2026

Berikut daftar tanggal merah di bulan Januari 2026:

Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi

Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Selain dua tanggal tersebut, tidak terdapat cuti bersama tambahan di bulan Januari 2026.

Meski bukan cuti bersama, masyarakat tetap dapat mengatur cuti tahunan pribadi untuk memperpanjang waktu libur. Beberapa tanggal yang dapat dipertimbangkan antara lain:

Jumat, 2 Januari 2026, setelah libur Tahun Baru dan disambung akhir pekan

Senin, 26 Januari 2026, sebelum libur Isra Mi'raj

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama. Masyarakat disarankan merencanakan cuti pribadi lebih awal untuk memaksimalkan waktu libur di awal tahun. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN