Rekening Donasi Warga Pati Diblokir, Nabiyla Pertanyakan Alasan Bank Mandiri

Nabiyla Risfa Izzati (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendapat sorotan dari Menteri Sosial dan Layanan Dasar Kabinet Bayangan, Nabiyla Risfa Izzati.
Nabiyla mempertanyakan alasan pemblokiran rekening yang disebut digunakan untuk menampung dana donasi bagi kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta. Menurutnya, penjelasan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik.
“Oke, permintaan aparat. Alasannya apa?” ujar Nabiyla melalui unggahannya di X, Senin (24/8/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tertentu dan apakah sudah terdapat putusan atau izin dari pihak berwenang.
“Sudah ada tindak pidana yang dilakukan? Putusan pengadilan? Izinnya dari siapa?” katanya.
Nabiyla menilai Bank Mandiri perlu memberikan informasi yang lebih jelas mengenai dasar pemblokiran tersebut. Menurut dia, nasabah berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan rekeningnya tidak dapat digunakan.
Bank Mandiri Sebut Pemblokiran Atas Permintaan Aparat
Sebelumnya, Bank Mandiri telah memberikan klarifikasi mengenai rekening milik Supriyono. Bank membenarkan adanya pemblokiran terhadap rekening yang disebut memiliki dana lebih dari Rp80 juta.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari pihak bank.
Menurutnya, Bank Mandiri melakukan tindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan menyatakan bahwa prosesnya telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat pemblokiran rekening tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan lebih rinci mengenai dugaan perkara yang menjadi dasar permintaan pemblokiran. Durasi pemblokiran dan mekanisme yang dapat ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening tersebut juga belum dijelaskan secara terperinci.
Dana Donasi untuk Aksi Warga Pati Ikut Tertahan
Persoalan rekening tersebut mencuat setelah Supriyono mengeluhkan pemblokiran saat berada di Jakarta untuk mengikuti aksi AMPB di depan Gedung DPR RI.
Rekening dengan saldo sekitar Rp80,9 juta itu disebut berisi dana pribadi sekaligus uang donasi masyarakat. Dana tersebut dikumpulkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta aksi, termasuk logistik dan akomodasi.
Pemblokiran rekening kemudian membuat akses terhadap dana tersebut menjadi terbatas. Kondisi itu disebut berdampak pada persiapan massa asal Pati yang berada di Jakarta.
Para peserta aksi akhirnya mengandalkan bantuan makanan dan dukungan dari masyarakat maupun jaringan relawan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
Supriyono menilai pemblokiran tersebut menjadi bentuk tekanan terhadap persiapan aksi. Meski begitu, ia menegaskan AMPB tetap akan menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
AMPB Tetap Siapkan Aksi 27 Agustus
Pemblokiran rekening tidak membuat AMPB membatalkan rencana aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Kelompok tersebut sebelumnya menyatakan akan menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Gedung DPR RI, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan terkait pemberantasan korupsi.
AMPB juga menegaskan tidak akan bermalam atau mendirikan tenda di sekitar Gedung DPR RI. Massa menyatakan akan mengikuti ketentuan dan batas waktu yang berlaku dalam penyampaian pendapat.
Di tengah persiapan aksi tersebut, polemik rekening donasi kini menjadi perhatian tersendiri. Publik masih menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai dasar hukum pemblokiran serta alasan aparat meminta Bank Mandiri menghentikan sementara akses terhadap rekening Supriyono.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut dana yang digunakan untuk persiapan aksi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur pemblokiran rekening nasabah ketika tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
























