Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Ramai-ramai Kritik Soal Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Mistar.idSenin, 23 Maret 2026 08.25
EH
ramairamai_kritik_soal_yaqut_cholil_qoumas_jadi_tahanan_rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: CNBC/Faisal Rahman)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dialihkan menjadi tahanan rumah menuai sorotan. KPK dinilai memberi perlakuan istimewa kepada Yaqut sekaligus tidak transparan dalam menjelaskan perubahan status penahanan tersebut.

Informasi mengenai perubahan status penahanan Yaqut justru tidak pertama kali disampaikan oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang sudah tidak lagi berada di Rutan KPK awalnya diungkap Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), seusai menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).

“Ini sih, tadi saya sempat enggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026), dilansir dari detikcom.

Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK juga disebut sempat menjadi pertanyaan para tahanan lain. Silvia mengatakan, suaminya bersama tahanan KPK lainnya tidak mengetahui alasan Yaqut keluar dari sel.

“Semuanya tahu soal itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan begitu,” ujar Silvia.

Berdasarkan keterangan Noel kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK melaksanakan salat Id di rutan. Diketahui, KPK memang memfasilitasi salat Id bagi tahanan muslim.

“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi waktu salat Id, kata orang-orang dalam ya, beliau enggak ada,” ucap Silvia.

Eks Penyidik Nilai Status Tahanan Rumah Janggal

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Menurut dia, kebijakan itu terasa janggal.

“Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini, baik dari dalam maupun luar negeri, sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Yudi menilai KPK perlu terbuka kepada publik mengenai alasan pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut. Ia mengingatkan, ada potensi tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi bila tidak ditempatkan di Rutan KPK.

“Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut status tahanan rumah Yaqut. Kalaupun alasannya sakit, tindakan yang tepat adalah pembantaran di rumah sakit, lalu setelah sehat ditempatkan lagi di rutan,” katanya.

Menurut Yudi, langkah KPK itu juga dikhawatirkan berdampak pada penanganan perkara lain di lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai, bukan tidak mungkin tahanan lain akan meminta perlakuan serupa.

“Ini akan kacau karena bisa merusak sistem pemberantasan korupsi berintegritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi keterbukaan ke publik baru muncul setelah ada keluarga tahanan yang menyampaikan bahwa Gus Yaqut tidak berada di tahanan,” tutur Yudi.

MAKI Sebut KPK Bersikap Diskriminatif

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mengkritik keras keputusan KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. MAKI menilai KPK tidak terbuka dalam menjelaskan perubahan status tersebut.

“Yang jadi masalah sekarang, pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu sangat mengecewakan kita semua. Pertama, tidak ada pengumuman,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Informasi bahwa Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK pertama kali diketahui dari Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer, setelah menjenguk suaminya saat Lebaran, Sabtu (21/3).

Silvia mengaku mendapat informasi dari Noel bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026). Setelah itu, KPK baru memberikan penjelasan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

“Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu, tidak akan ketahuan. Padahal dalam UU KPK, salah satu asasnya adalah keterbukaan,” ujar Boyamin.

Boyamin mendesak KPK untuk terbuka soal alasan perubahan status penahanan tersebut. Ia menilai ada kesan KPK berupaya menutupi informasi itu, namun akhirnya terbongkar lewat keluarga tahanan lain.

“Jadi ini soal perlakuan dalam penahanan. Saat ditahan, diumumkan ke masyarakat dengan rompi oranye dan diborgol. Maka ketika dialihkan, mestinya juga diumumkan. Yang lebih menyakitkan, ketika tidak diumumkan lalu ketahuan dari orang lain, baru buru-buru mereka mengiyakan,” jelas Boyamin.

“Jadi kesannya ditutup-tutupi, dan itu membuat masyarakat kecewa,” ujarnya.

Boyamin juga menyoroti waktu pengalihan status penahanan Yaqut yang terjadi menjelang Lebaran. Menurutnya, hal itu dapat memunculkan dugaan publik bahwa tahanan rumah diberikan agar Yaqut bisa merayakan Lebaran di luar rutan.

“KPK tidak pernah melakukan penangguhan atau pengalihan penahanan sepanjang orang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba orang tidak sakit dialihkan, apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini terkesan diskriminatif, yang lain tetap ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan ke tahanan rumah seolah-olah untuk Lebaran,” tutur Boyamin.

Ia juga membandingkan perlakuan KPK dalam kasus ini dengan penanganan permohonan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Boyamin mengatakan, saat itu keluarga Lukas meminta agar penahanan dilakukan di luar rutan karena alasan kesehatan, namun tidak dikabulkan.

“Yang bikin miris, alasannya KPK karena ada permohonan keluarga. Dulu Lukas Enembe juga ada permohonan keluarga, tapi tidak dikabulkan, bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Yang sakit-sakitan saja tidak dikabulkan, ini YCQ yang kelihatannya sehat justru ditangguhkan,” kata Boyamin. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN