25.1 C
New York
Thursday, August 1, 2024

PT PLN Perlebar Batas Daya Golongan Rumah Tangga dan Bisnis

Jakarta, MISTAR.ID

Batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero) dilebarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun dipastikan stratifikasi ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik.

Stratifikasi tarif listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, stratifikasi dilakukan guna memenuhi kebutuhan pelanggan. Adapun golongan tarif yang mengalami pelebaran batas daya antara lain tarif traksi, bisnis, curah dan rumah tangga.

Baca juga:PT PLN Indonesia Power UBP LBA Sumbang 1.000 Paving Blok untuk Pos Binpotmar Pandan

Melalui stratifikasi tarif listrik ini, Jisman berharap dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.

Ia mengatakan ada beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya seiring dengan perkembangan model bisnis, yang selama ini belum diakomodasi dalam golongan tarif yang ada.

Menurutnya, stratifikasi tarif bagi rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA sangat perlu disuplai menggunakan Tegangan Menengah.

Kebijakan ini dilakukan tidak lepas dari kebutuhan pelanggan bisnis besar serta adanya kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang membutuhkan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

Baca juga:PT PLN UPT Pematangsiantar Edukasi Masyarakat Tentang Kelistrikan

“Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat,” terang Jisman melalui keterangan resmi, Rabu (31/7).

Pelebaran stratifikasi tarif listrik tersebut, kata Jisman lagi, sangat berdampak kepada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan dan pengendalian susut jaringan.

Stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, tetapi juga bagi pemerintah dan PLN.

Bagi Pemerintah, sambung Jisman, langkah ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicleter, masuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.

Baca juga: Kepala Pelayanan PT PLN Persero Rayon Tanah Jawa Ajak Warga Pakai Meteran Prabayar

Lebih lanjut, stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui FGD dan konsultasi publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR.

Berikut daftar empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:
1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles