Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Merujuk peraturan itu, tertulis PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor,” bunyi pasal 2 ayat 2 seperti dikutip, Rabu (1/1/25).
Baca juga :Â Kemenkeu Pertimbangkan PPN 12% untuk RS Premium dan Sekolah Internasional
Selanjutnya, bunyi pasal 2 ayat 2 yakni barang kena pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Dalam peraturan tersebut, tidak dirinci barang-barang yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen sebagaimana yang telah diatur. Begitu pun, tertulis barang-barang yang tergolong mewah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian pasal 6 peraturan tersebut.