Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Prabowo mengatakan penerapan PPN 12 persen itu hanya akan berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno menilai langkah Prabowo menerapkan kebijakan PPN 12 persen hanya untuk kategori barang dan jasa mewah menekankan konsistensi dalam kebijakan ekonominya yang tidak meninggalkan rakyat.
“Sekali lagi Presiden Prabowo membuktikan konsistensinya bahwa no one is left behind. Bagi Pak Prabowo dalam membangun ekonomi, kesejahteraan adalah hak untuk semua dan tidak boleh ada yang ditinggalkan,” kata Eddy di Jakarta seperti dikutip, Kamis (1/1/25).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kebijakan tersebut membuktikan Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran aspirasi, mulai dari media sosial hingga petisi.
Baca juga : Konsultan Pajak Apresiasi PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
“Presiden Prabowo membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, penyampaian aspirasi diberikan tempat dan sama sekali tidak ada represi. Presiden Prabowo mendengar aspirasi masyarakat dan langsung dibuktikan dengan kebijakan yang prorakyat kecil,” ujarnya.
Eddy memastikan MPR RI akan terus mendukung program-program prorakyat dari Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sesuai amanat konstitusi pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
“Dukungan MPR pada kebijakan penghapusan utang untuk UMKM, komitmen Presiden Prabowo untuk setop impor beras tahun depan dan menaikkan harga gabah, PPN hanya untuk barang mewah, hingga paket stimulus bantuan sosial Rp38 triliun,” jelasnya.