Jakarta, MISTAR.ID
Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tersangka baru yang ditangkap berinisial D, yang ternyata adalah istri dari A alias M, seorang buronan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penangkapan D, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi 18 orang. D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, A, yang saat ini sedang dikejar oleh pihak berwajib.
Baca juga:Â Kapolri Angkat Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka D, termasuk uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti berupa handphone, laptop, mobil, jam tangan mewah, dan senjata api dari tersangka lainnya, serta uang tunai total Rp73,7 miliar dalam berbagai mata uang.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pegawai Komdigi, yang diduga mengendalikan operasi ilegal yang melibatkan pemblokiran situs judi online dengan imbalan sejumlah uang.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari pihak internal Kementerian Komdigi maupun para bandar dan pelaku pencucian uang terkait.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengupayakan penangkapan tersangka lainnya yang masih buron. (cnn/hm25)