Solo, MISTAR.ID
Polrestabes Semarang menangkap 5 tersangka dalam kasus pengiriman 226 ekor anjing ke Solo, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut dijerat dengan sanksi berdasarkan Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Irwan menjelaskan, saat ini polisi sedang menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman 226 ekor anjing tersebut.
Baca Juga:Â Rekrutmen CASN Resmi Dibuka, Fokus Pemerintah Pembelajar Muda
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari komunitas Animal Hope Shelter Indonesia dan segera bertindak dengan menghadang sebuah truk yang akan masuk ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi menemukan ratusan ekor anjing hidup diikat tali rafia dan dimasukkan ke dalam karung, bahkan sebagian di antaranya digantung terikat di bak truk tersebut.
“Kami dapat informasi dari rekan-rekan, langsung bergerak dan berhasil mendapatkan truk yang mengangkut ratusan ekor anjing. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka dari Subang akan dibawa ke Solo. Ini masih kita dalami,” ucap irwan seperti dilansir CNN Indonesia.
Ketua Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Josua Pale, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengetahui adanya truk yang mengangkut anjing ke Solo pada 23 Desember 2023 di Tol Cikopo Palimanan, namun truk tersebut tidak terdeteksi keberadaannya.
Baca Juga:Â Jalur Kecelakaan Kereta di Cicalengka Sudah Bisa Dilalui
“Kami sangat berterima kasih kepada Polrestabes Semarang yang memberikan informasi dan bertindak cepat,” katanya.
Christian mengaku sedih melihat kondisi anjing-anjing itu terikat dengan tali di mulut, leher, dan kaki, bahkan digantung. (CNN/hm22)