23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Pemerintah Godok Pidana Bersyarat, Vonis Setahun tidak Dipenjarakan

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah tengah menggodok atau menyusun pedoman pidana bersyarat sesuai Pasal 14a-f KUHP kepada narapidana yang divonis penjara kurang dari satu tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, pidana bersyarat ini diharapkan dapat mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Ia mengatakan pidana bersyarat ini tetap dalam pengawasan selama menjalani hukuman non-pemenjaraan sehingga para terpidana tetap akan mendapat efek jera.

“Ya itulah sebabnya kita melakukan satu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya pada Rabu (5/6/24).

Baca juga: 2 Polisi Terpidana Kanjuruhan Dijebloskan ke Penjara

Sementara, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengutarakan, secara teknis modul atau pedoman Pasal 14 a-f KUHP belum ada. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi.

Ia mengatakan juga bahwa Bappenas bersama Kemenko Polhukam, Kemenkumham dan Kejaksaan untuk membuat satu pedoman yang diharapkan bisa menjadi rujukan pada saat ini diimplementasikan.

Setelah itu, kata Sugeng, pada tanggal 30 Juni sampai 30 November 2024 piloting akan dilakukan oleh MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham. Agenda tersebut akan mengacu pada modul yang telah disusun.

Baca juga: 2 Eks Terpidana Koruptor yang Jadi Caleg Tak Peroleh Banyak Suara

Sedangkan pada tanggal 30 Agustus sampai 15 Desember 2024 akan dilaksanakan monitoring per dua bulan, dilakukan secara bersama-sama baik oleh Kemenko Polhukam, MA, Kejagung, Kemenkumham, dan Bappenas. Harapannya, menghasilkan rekomendasi terkait peraturan pelaksanaan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang dibutuhkan.

“Sehingga nanti efektifitas pasal 14 a sampai f KUHP yang diimplementasikan diharapkan sebagai persiapan dan tidak canggungnya aparat penegak hukum pada saat mulai berlakunya KUHP baru di bulan Januari 2026,” ujarnya. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles